JAKARTA – METROSERGAI.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri! Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Akan diberikan secara penuh, termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) yang dicairkan 100%.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Negara pada Selasa (11/3), dengan memastikan bahwa pencairan THR dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100%,” ujar Prabowo dengan tegas.
Detail THR ASN 2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, dan Tukin
Dalam kebijakan ini, ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang terdiri dari tiga komponen utama:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Melekat, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan
3. Tunjangan Kinerja (Tukin) yang Dibayarkan Penuh 100%
Sementara itu, ASN daerah akan mendapatkan THR dengan skema yang sama, namun pencairannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Bagi para pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan, memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Pencairan THR Mulai 17 Maret 2025
Prabowo mengungkapkan bahwa THR tahun ini akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum perayaan Idulfitri.
Hal ini bertujuan untuk membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, termasuk biaya mudik dan pengeluaran lainnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, yang akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Menurut data terbaru, total penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, serta pensiunan.
Kebijakan Tambahan untuk Lebaran 2025
Selain pencairan THR, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat selama periode libur Lebaran.