Polhukam

Restorative Justice: Solusi Humanis Kejaksaan Agung dalam Menyelesaikan Tiga Perkara Pidana

×

Restorative Justice: Solusi Humanis Kejaksaan Agung dalam Menyelesaikan Tiga Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

Permohonan ini kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual yang digelar di Kejaksaan Agung.

Dua Kasus Lain yang Diselesaikan
Selain kasus di Sulawesi Utara, dua perkara lain juga diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kasus pertama melibatkan Dolfi Lumen Manongko dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan atas dugaan pengancaman (Pasal 335 Ayat 1 KUHP).

Kasus kedua adalah pencurian yang dilakukan oleh Andreas Marbun dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam kedua kasus ini, perdamaian antara tersangka dan korban berhasil tercapai dengan prinsip saling memahami.

Mengapa Restorative Justice Layak Diutamakan?
Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar penerapan keadilan restoratif dalam ketiga kasus ini.

Beberapa di antaranya meliputi:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan.

Baik korban maupun tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan, karena dianggap tidak membawa manfaat lebih besar.

Adanya pertimbangan sosiologis dan tanggapan positif dari masyarakat.

Pendekatan ini tidak hanya meringankan beban sistem peradilan pidana, tetapi juga memberikan ruang untuk penyelesaian yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Arahan Tegas JAM-Pidum

JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Langkah ini, menurut JAM-Pidum, merupakan wujud nyata dari kepastian hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan harmoni sosial.

Masa Depan Restorative Justice di Indonesia
Restorative Justice telah menjadi salah satu inovasi hukum yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan menitikberatkan pada musyawarah dan perdamaian, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *