JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung RI terus membuktikan komitmennya terhadap pendekatan hukum yang humanis melalui penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Pada Rabu, 22 Januari 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian tiga perkara pidana dengan mekanisme ini.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah tindak pidana pencurian di Sulawesi Utara, yang melibatkan tersangka Ilham Kamaru.
Kasus Pencurian di Bolaang Mongondow Utara
Perkara ini bermula pada 6 November 2024, ketika tersangka Ilham Kamaru masuk ke rumah korban, Hamdan Datunsolang, di Desa Talaga, Bolaang Mongondow Utara.
Dengan cara memanjat jendela dan melalui ventilasi, Ilham berhasil masuk ke kamar korban dan menemukan sejumlah uang yang disembunyikan di bawah bantal.
Tersangka mengambil uang senilai Rp1.300.000,00 sebelum aksinya diketahui oleh saksi, Amalia Datunsolang.
Ketika tertangkap basah oleh saksi, Ilham langsung mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian uang yang telah diambil.
Meski demikian, ia berhasil melarikan diri ke rumahnya dengan sisa uang Rp300.000,00 yang masih ada di sakunya. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Namun, alih-alih membawa kasus ini ke meja hijau, pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang dipimpin oleh Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H.
Bersama Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Proses Damai yang Mengutamakan Kemanusiaan
Dalam proses mediasi, tersangka Ilham mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam dan meminta maaf kepada korban secara langsung.
Korban, dengan jiwa besar, menerima permintaan maaf tersebut dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah persidangan.
Kesepakatan ini didukung oleh musyawarah bersama tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Setelah kesepakatan tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE.