Polhukam

Restorative Justice: Solusi Humanis Kejaksaan Agung dalam Menyelesaikan Tiga Perkara Pidana

×

Restorative Justice: Solusi Humanis Kejaksaan Agung dalam Menyelesaikan Tiga Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

Keputusan-keputusan seperti ini mencerminkan wajah hukum yang lebih ramah dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Agung tak hanya menunjukkan komitmen terhadap reformasi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih manusiawi.( Kapuspenkum Kejagung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *