Keputusan-keputusan seperti ini mencerminkan wajah hukum yang lebih ramah dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Agung tak hanya menunjukkan komitmen terhadap reformasi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih manusiawi.( Kapuspenkum Kejagung)