6. Pengungkapan di Desa Sukasari, Pegajahan
Tanggal: 25 Januari 2025
Lokasi: Sebuah rumah di Dusun IV A, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan
Tersangka:
Tegar Mubarak alias Tegar (18 tahun)
Adji Anggara alias Angga (22 tahun)
Agus Rudi Hartono alias Rudi (33 tahun)
Barang Bukti: 4,41 gram sabu
7. Pengungkapan di Desa Kota Tengah, Dolok Masihul
Tanggal: 25 Januari 2025
Lokasi: Dusun I, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul
Tersangka: Roki Pratama (26 tahun)
Barang Bukti: 5,73 gram sabu
Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dari seluruh laporan polisi yang tercatat.
Ada 19 pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi, sedangkan 23 tersangka lainnya yang merupakan pengedar masih dalam proses penyidikan dan penahanan.
Beliau menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Serdang Bedagai untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Iwan Hermawan.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa operasi pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor.
Jika menemukan aksi transaksi narkotika atau mengetahui lokasi yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 Polres Sergai,” tegasnya.
Masyarakat Dihimbau untuk Lebih Waspada
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai masih menjadi ancaman serius.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.