Polhukam

Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Januari 2025, 42 Tersangka Diamankan

×

Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Januari 2025, 42 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sepanjang bulan Januari 2025, tim berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 42 tersangka yang diamankan.

Dari hasil operasi yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 146,52 gram sabu dan 1,09 gram ganja.

Dari total kasus yang terungkap, sebanyak 12 laporan polisi melibatkan 19 tersangka pengguna yang telah menjalani rehabilitasi.

Sementara 18 laporan lainnya menyangkut 23 tersangka pengedar yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan.

Kasus-kasus Menonjol dengan Barang Bukti Lebih dari 2 Gram

Dari 30 kasus yang berhasil diungkap, terdapat beberapa kasus dengan barang bukti narkotika melebihi 2 gram.

Berikut beberapa di antaranya:

1. Pengungkapan di Desa Nagur, Tanjung Beringin

Tanggal: 6 Januari 2025
Lokasi: Sebuah rumah di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin
Tersangka: Muhammad Fadli alias Brewok (32 tahun)
Barang Bukti: 4,33 gram sabu

2. Pengungkapan di Dusun III, Desa Sennah, Pegajahan
Tanggal: 7 Januari 2025
Lokasi: Pinggir jalan di Dusun III, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan
Tersangka: Mukhsan alias Mamat (44 tahun)
Barang Bukti: 13,83 gram sabu

3. Pengungkapan di Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah
Tanggal: 8 Januari 2025
Lokasi: Jalan umum di Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah

Tersangka:

Mhd. Arif Lubis alias Arif (33 tahun)
Muslim Siahaan alias Halim (45 tahun)
Barang Bukti: 100,22 gram sabu

4. Pengungkapan di Desa Pulau Tagor, Serba Jadi
Tanggal: 16 Januari 2025
Lokasi: Dusun I, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi
Tersangka:
Sutrisno (46 tahun)
Tengku Bahriun (47 tahun)
Barang Bukti: 6,91 gram sabu

5. Pengungkapan di Desa Penggalangan, Sei Bamban
Tanggal: 18 Januari 2025
Lokasi: Doorsmeer sepeda motor di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban
Tersangka: Zuhayfa alias Lobar (35 tahun)
Barang Bukti: 2,57 gram sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *