Polhukam

Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp 60 Juta

×

Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas salah satu pelaku terungkap.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K.

Berhasil menangkap tersangka berinisial M.A alias S (Muhammad Azmi alias Sengo) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit laptop Asus Vivo Book warna silver
1 tas laptop merk Asus warna hitam

Komplotan Pencuri dan Pengembangan Kasus

Dalam pengakuannya, M.A alias S tidak beraksi sendirian.

Ia mengungkapkan bahwa saat melakukan pencurian, ia bekerja sama dengan seseorang berinisial W (Wawan), yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, peran M.A alias S dalam kejahatan ini adalah sebagai pemantau keadaan sekitar dan penampung barang curian yang diambil oleh W.

Barang-barang hasil curian kemudian ditempatkan dalam becak untuk dibawa pergi.

Lebih lanjut, IPTU Zulfan menjelaskan bahwa komplotan pencuri ini telah beraksi setidaknya dua kali di wilayah Sei Rampah.

Dengan modus berpura-pura mencari barang bekas (botot) sambil mengincar rumah yang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka M.A alias S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan kasus serta mengejar pelaku W untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(humas polres sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *