Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LABURA – METROSERGAI.com – Tim Unit IV Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa pagi (18/2/2025).

Dalam operasi ini, tiga orang kurir yang terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut turut diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Operasi Penangkapan di Perairan Tanjung Leidong

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar perairan Tanjung Leidong.

Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan sebuah sampan yang diduga membawa narkotika dan langsung bergerak untuk melakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial N (67), warga Asahan, yang diduga sebagai kurir utama.

Dari tangan N, petugas menemukan delapan bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit sampan kalok, empat unit ponsel, satu kantong tas biru, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Ketika diinterogasi, N mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut.

Ia mendapat perintah dari seseorang bernama Rinaldi (saat ini berstatus DPO) untuk membawa sabu tersebut ke daratan.

Nantinya, barang tersebut akan dijemput oleh dua orang lainnya, yakni TF (47) dan A (45), yang berasal dari Aceh.

N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut dan telah menerima uang transportasi sebesar Rp10 juta sebelum menjalankan aksinya.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Dua Kurir Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *