SERGAI – METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang merugikan korban hingga Rp 60 juta.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengusut laporan yang dibuat oleh korban.
Dasar Laporan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor LP / B / 33/ I/ 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, yang diterima pada 28 Januari 2025.
Waktu dan Tempat Kejadian
Insiden pencurian terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban dan Kerugian
Korban dalam kasus ini adalah Sischa Shelly Ovita Lubis (24), seorang karyawan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan II, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Ia mengalami kerugian senilai Rp 60.000.000 akibat aksi pencurian tersebut.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, korban sedang bekerja di Livina Ponsel.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pembantu rumah korban datang dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan jeruji kamar tidur serta membuka pintu dapur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban segera pulang ke rumah dan memeriksa keadaan bersama saksi Tia. Beberapa barang berharga milik korban telah hilang, di antaranya:
1 dompet kulit berisi STNK sepeda motor Honda Vario BK 3538 VBP
1 unit laptop Asus Vivo Book warna silver
2 unit jam tangan
1 anting emas
5 pasang sepatu wanita
10 pasang pakaian wanita
8 tas sandang wanita
4 botol parfum wanita
Melihat kondisi ini, korban segera melapor ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Proses Penyidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dengan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa CCTV, serta menggali keterangan dari para saksi.