Blog

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp90 Miliar di Batam

×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp90 Miliar di Batam

Sebarkan artikel ini

Meski telah diputus bersalah, Eddy sempat menghilang selama bertahun-tahun, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satgas SIRI di Batam.

Penangkapan di Batam Berjalan Lancar

Proses penangkapan buronan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Tim intelijen yang sudah mengendus keberadaan Eddy Gunawan Tambrin melakukan pengawasan ketat di lokasi persembunyiannya sebelum akhirnya menangkapnya di Hotel Lovina Inn Batam Center.

Saat diamankan, Eddy bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan tanpa perlawanan dan dalam situasi kondusif.

Saat ini, terpidana telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu serah terima kepada tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang akan mengeksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Penangkapan ini mendapat perhatian langsung dari Jaksa Agung, yang kembali menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak akan berhenti memburu para buronan kasus korupsi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

Saya mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat aman bagi mereka yang mencoba lari dari hukum,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan RI sekali lagi membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ke depan, langkah-langkah serupa akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.(Kapuspenkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *