Blog

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp90 Miliar di Batam

×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp90 Miliar di Batam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum.

Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam.

Eddy merupakan terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus kredit macet di Bank Mandiri yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Skandal Kredit Rp172 Miliar dan Hilangnya 15 Kapal

Kasus ini bermula pada tahun 2008, ketika perusahaan milik Eddy Gunawan Tambrin, PT Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp172 miliar.

Sebagai jaminan, perusahaan tersebut mengagunkan 15 unit kapal kargo miliknya.

Namun, dalam perjalanannya, kredit ini mengalami kemacetan pada tahun 2010, dengan sisa utang yang belum terbayar mencapai Rp90 miliar.

Alih-alih memenuhi kewajiban membayar utang, Eddy Gunawan Tambrin justru melakukan tindakan yang berujung pada pidana korupsi.

Ia diduga menjual 15 kapal yang sebelumnya dijadikan jaminan, meski kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.

Putusan Mahkamah Agung dan Hukuman yang Dijatuhkan

Kasus ini telah melalui proses hukum panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 pada 24 Juli 2017.

Dalam putusan tersebut, Eddy Gunawan Tambrin dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

1. Membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

2. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan untuk menutupi kerugian negara.

3. Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi, maka Eddy akan menjalani pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *