SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Upaya cepat jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil.
Seorang pemuda pelaku pencurian dua unit telepon genggam berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Meski sempat bersembunyi di dalam lemari pakaian saat hendak ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Aditya Fauzi Hutagalung (19), warga Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ia diamankan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Kasus pencurian ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 06.20 WIB di Cafe Pondok Melati, Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo.
Pemilik kafe, Basmin Sianipar (60), mendapati dua unit ponsel miliknya hilang, masing-masing Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela yang terbuka.
Sebuah ember cat kosong berukuran 25 kilogram diduga digunakan sebagai pijakan untuk memanjat masuk.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp6 juta.
Setelah laporan resmi dibuat pada Kamis dini hari, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di dalam lemari saat dilakukan penggerebekan.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk dua ponsel milik korban, ponsel milik pelaku, serta ember cat yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” jelasnya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kriminalitas.(mps)












