Polhukam

Transaksi Sabu di Perbaungan Digagalkan, Penjual Es Ditangkap dengan 10,40 Gram Barang Bukti

×

Transaksi Sabu di Perbaungan Digagalkan, Penjual Es Ditangkap dengan 10,40 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai.

Seorang pria berinisial H (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual es.

Diamankan petugas dalam operasi undercover buy pada Selasa malam, 14 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan intensif dan pemetaan terhadap aktivitas pelaku.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah mengidentifikasi ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi.

Petugas menyamar sebagai pembeli untuk melakukan undercover buy.

“Sesampainya di lokasi, tersangka H menyerahkan satu kotak rokok merek Surya kepada petugas.

Saat kotak tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Tersangka langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Erikson David.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

– Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram.

– Satu kotak rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu.

– Satu unit telepon seluler Android yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara.

Tersangka H mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan telah dipersiapkan untuk dijual kepada calon pembeli.

H juga mengungkapkan bahwa ia memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung.

Modus yang digunakan adalah pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Kemudian barang diantarkan oleh W ke lokasi yang ditentukan oleh H.

“Tersangka mengaku telah menjalankan praktik jual beli narkoba ini selama kurang lebih satu bulan,” tambah AKP Erikson David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *