Polhukam

Transaksi Sabu di Perbaungan Digagalkan, Penjual Es Ditangkap dengan 10,40 Gram Barang Bukti

×

Transaksi Sabu di Perbaungan Digagalkan, Penjual Es Ditangkap dengan 10,40 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat.

Terkait peredaran narkoba di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai.

Untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7).

Polres Sergai juga tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama berinisial W.

Yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *