Dasar Hukum Dakwaan
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Dakwaan primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Dakwaan subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Jika terbukti bersalah, para terdakwa berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Tim Penuntut Umum dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini sejak Agustus 2024.
Salah satunya adalah DSH, yang berperan sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong.
Penyelidikan mengungkap bahwa skema ini melibatkan kerja sama antara oknum militer dan pegawai BRI yang memanfaatkan celah dalam prosedur pencairan kredit.
Dalam persidangan berikutnya, Jaksa akan menghadirkan bukti-bukti lebih lanjut dan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperjelas alur korupsi ini.
Kasus Korupsi yang Mengguncang Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di sektor keuangan masih menjadi ancaman serius bagi negara.
Dengan melibatkan oknum dari institusi militer dan perbankan, skandal ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sidang selanjutnya diprediksi akan semakin menarik, mengingat kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang terlibat.