Ia menekankan pentingnya verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, serta rekapitulasi objek secara berjenjang.
Personel intelijen diharapkan dapat memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang harus diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.
“Dengan pemahaman yang mendalam tentang regulasi ini, saya berharap saudara-saudara sekalian dapat melaksanakan verifikasi dan memberikan masukan yang konstruktif terkait penertiban kawasan hutan.
Sehingga langkah-langkah penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Prof. Reda.
Kesimpulan: Langkah Positif untuk Keberlanjutan Hutan Indonesia
Penerapan RPerpres PKH diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menghadapi permasalahan pengelolaan kawasan hutan yang selama ini terjadi.
Melalui penegakan sanksi yang tegas dan penataan yang lebih baik, Indonesia dapat menjaga keberlanjutan hutan-hutannya.
Yang merupakan sumber daya alam yang sangat vital bagi kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem secara keseluruhan.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan memahami peraturan dan prosedur yang berlaku.
Serta siap untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pengelolaan hutan yang lebih baik, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak.Di kutip metrosergai.com dari kapuspenkum kejagung,(10/1/25)