“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.
Meski layanan tingkat kecamatan dan kelurahan sudah berjalan, Baginda menegaskan bahwa Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tetap terbuka bagi warga yang ingin mengurus dokumen secara langsung.
Hal ini dikarenakan ada beberapa jenis pengurusan tertentu yang teknisnya masih membutuhkan penanganan di dinas pusat.
Terkait alur pengurusan di tingkat bawah, Baginda menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa memulai berkas dari kantor kelurahan. Namun, beberapa proses akhir seperti pengesahan maupun pencetakan dokumen fisik akan diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.
Dengan beroperasinya layanan adminduk secara menyeluruh di tingkat kecamatan dan kelurahan ini, Pemko Medan berharap antrean panjang di kantor Disdukcapil pusat dapat terurai serta efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan semakin meningkat.***












