LABUSEL I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti sabu seberat hampir 100 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat proses observasi berlangsung, petugas mencurigai dua pria yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax.
Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan dan diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial EHS alias H (26) dan RN (20).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu serta dilapisi lakban coklat.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 99,34 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang lain berupa telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu.
Satu buku catatan, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial SBS yang disebut berdomisili di wilayah Rantauprapat.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan.












