Dalam interogasi awal, MN disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
Ia juga mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hari di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Menurut keterangan awal tersangka, aksi tersebut dilakukan karena dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026),.
Menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” katanya.
Kepolisian, lanjutnya, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Usai diamankan, MN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya, tersangka menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.(hps)












