Polhukam

Respons Cepat Dumas, Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Pastikan Proses Rehabilitasi Sesuai Aturan

×

Respons Cepat Dumas, Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Pastikan Proses Rehabilitasi Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Komitmen menjaga profesionalisme dan transparansi kembali ditunjukkan jajaran Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dalam merespons pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan yang diajukan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat resmi tertanggal 31 Desember 2025 tersebut.

Menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemindahan klien rehabilitasi berinisial Yanto alias Cecep.

Klien tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN, namun sempat dipindahkan ke Yayasan Rapel Mental Health.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat dengan melakukan pendalaman serta supervisi terhadap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan prioritas yang harus ditangani secara serius.

“Setiap pengaduan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

Kami memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses, khususnya terkait rehabilitasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa Yanto alias Cecep awalnya memang menjalani rehabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan dari Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai.

Namun, atas permintaan keluarga, yang bersangkutan kemudian dipindahkan ke Yayasan JOPAN dan telah direalisasikan.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi pada klien lain, ARI ANDIKA.

Meski berdasarkan rekomendasi TAT diarahkan ke Yayasan JOPAN, dalam pelaksanaannya yang bersangkutan dipindahkan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permohonan pihak keluarga.

Menurut AKBP Bambang, dinamika perpindahan lokasi rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses evaluasi yang dilakukan pihaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *