KARO I METROSERGAI.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung.
Diamankan oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo, Polda Sumatera Utara atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (3/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, tepat di depan kediaman tersangka.
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Di antaranya tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu unit timbangan elektrik.
Puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, sebuah telepon genggam, serta rantang berbahan stainless yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting.
Dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara.(mps)












