SERGAI I METROSERGAI.com – Praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai kembali terungkap.
Seorang pria berinisial IR (46), yang telah lama berperan sebagai juru tulis (jurtul).
Akhirnya diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (09/05/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
Setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Pantai Cermin.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati IR di sebuah warung kopi miliknya di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas judi tebak angka di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan adanya praktik ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Binrod.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp236.000, satu unit handphone Android merek Infinix berisi data angka tebakan.
Tiga blok notes catatan angka, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kode tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar karbon, serta satu buku rekap hasil angka keluar.
Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku sudah menjalankan aktivitas sebagai jurtul selama kurang lebih tiga tahun.
Dalam sekali putaran, ia bisa meraup omzet hingga Rp500 ribu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat.
Termasuk perjudian, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(hps)












