SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Pengamanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H.
Bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Aguinaldo Marbun, S.H., M.H.,oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026).
Memicu respons keras dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.
Melalui siaran pers resminya, PBH PERADI menyampaikan lima tuntutan penting kepada Kejaksaan Agung.
Agar kasus tersebut tidak berhenti sebatas “pengamanan internal”, tetapi benar-benar diproses secara transparan dan tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Apresiasi untuk Langkah Cepat Kejagung
PBH PERADI mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai cepat dan objektif dalam mengamankan dua pejabat Kejari Serdang Bedagai tersebut.
Menurut mereka, tindakan itu menjadi sinyal bahwa pengawasan internal di tubuh kejaksaan.
Masih dapat berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.
“Langkah ini harus menjadi pintu masuk pembenahan serius, bukan sekadar penanganan administratif,” tegas PBH PERADI.
Desak Transparansi dan Ekspos Terbuka
PBH PERADI juga mendesak Kejagung untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik melalui konferensi pers resmi dan publikasi di situs resmi Kejaksaan Agung.
Selain itu, kasus ini diminta dijadikan bahan evaluasi dan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa di Indonesia.
Mereka menilai, tanpa transparansi, proses pengamanan hanya akan menjadi simbolisme yang tidak memberikan efek jera.
Minta Audit Seluruh Perkara yang Mandek
Tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran oknum jaksa, PBH PERADI juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS).
Dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perkara korupsi dan pengaduan masyarakat.
Yang pernah ditangani Kejari Serdang Bedagai selama masa kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
PBH PERADI bahkan meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Kajari Serdang Bedagai yang baru untuk membuka kembali laporan masyarakat.












