Yang mangkrak dan melaporkan hasil penanganannya dalam waktu 30 hari.
Soroti Kasus Selamet: “Korban Penegakan Hukum Pilih Kasih”
Dalam pernyataannya, PBH PERADI turut menyoroti perkara Selamet.
Seorang pelaku UMKM opak ubi yang sebelumnya diproses hukum terkait kredit Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
PBH PERADI menilai Selamet menjadi korban selective prosecution atau penegakan hukum pilih kasih.
Pasalnya, meski seluruh kewajiban kredit sebesar Rp725,5 juta telah dilunasi, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses kredit tersebut.
Justru tidak pernah diperiksa, termasuk notaris/PPAT penerbit covernote dan akta jaminan.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut.
Atas dasar itu, PBH PERADI meminta Kejagung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet.
Sekaligus membuka penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Mereka juga menyatakan dukungan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Selamet di Mahkamah Agung.
Minta Proses Pidana dan Pelibatan PPATK
PBH PERADI menegaskan, apabila terbukti terjadi permintaan uang atau penyalahgunaan wewenang.
Maka Amriyata dan Aguinaldo Marbun harus diproses pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, bukan hanya dijatuhi sanksi disiplin internal.
Mereka juga meminta pencopotan jabatan secara permanen, pemeriksaan terhadap atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta perlindungan terhadap saksi dan pemberi informasi.
PBH PERADI mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pernah menyatakan bahwa “jaksa nakal pasti ditindak”.
“Jika kasus ini tidak diproses pidana secara penuh dan hasilnya tidak dibuka ke publik.
Maka kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan KPK,” tegas PBH PERADI dalam pernyataannya.(pbh peradi)












