BATUBARA – METROSERGAI.com – Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di Sumatera Utara.
Kali ini, Polres Batu Bara kembali mencatatkan keberhasilan besar dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi yang akurat, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kronologi Penangkapan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satres Narkoba Polres Batu Bara, Senin (10/2/2025) pagi, Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, menjelaskan secara rinci jalannya operasi ini.
Menurutnya, laporan dari masyarakat diterima pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 20.20 WIB.
Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap KS yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI.
Ketika digeledah, petugas menemukan sebuah karung plastik dan tas ransel hitam yang berisi 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” yang ternyata berisi sabu seberat 10 kilogram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sebuah ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.