Daerah

Pemkab Sergai Hadirkan Kebijakan Pajak Adaptif, Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Masyarakat

×

Pemkab Sergai Hadirkan Kebijakan Pajak Adaptif, Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SEIRAMPAH – METROSERGAI.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus melakukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, terutama dalam sektor perpajakan.

Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah penyesuaian mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema insentif yang lebih fleksibel.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.

Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kepada aparat desa dan kecamatan di Teluk Mengkudu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, pada Kamis (13/3/2025).

Wabup Adlin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Kebijakan Pajak yang Lebih Adaptif dan Berkeadilan

Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat terkait untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan kondisi wajib pajak serta objek pajaknya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sergai juga menerapkan kebijakan diskon bertahap bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025, yang memberikan insentif berupa potongan pajak sebagai berikut:

Diskon 10% untuk wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penerbitan SPPT.

Diskon 8% jika pembayaran dilakukan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan.

Diskon 5% bagi mereka yang membayar dalam tiga bulan pertama.

Tidak ada keringanan bagi pembayaran yang dilakukan setelah periode tersebut.

Skema ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar segera melaksanakan kewajibannya, sekaligus memastikan penerimaan pajak dapat dihimpun lebih cepat dan stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *