Polhukam

Toko Baju Digasak, Barang Dagangan Senilai Rp10 Juta Diangkut, Pria Ini Diciduk

×

Toko Baju Digasak, Barang Dagangan Senilai Rp10 Juta Diangkut, Pria Ini Diciduk

Sebarkan artikel ini
Toko Baju Digasak, Barang Dagangan Senilai Rp10 Juta Diangkut, Pria Ini Diciduk. (Mbc/Vin)

METROSERGAI.COM, Tanjungbalai –Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Fanny alias Pani (21), warga Jalan Jala I, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada pukul 16.53 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.

“Awalnya pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, terjadi pencurian di sebuah toko baju milik Rosidah (44) di Jalan Burhanuddin, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan,” jelas AKP Rinaldi.

Adapun barang-barang yang berhasil digasak oleh pelaku di antaranya adalah baju sekolah, celana sekolah, rok sekolah, kompor gas, ceret listrik, barang pecah belah, berbagai jenis jilbab (Syar’i, Saudia, Bella Square), celana jeans dewasa dan anak-anak, baju kaos dewasa, baju gaun anak-anak, kemeja anak-anak perempuan, baju koko anak-anak, kurta dewasa, serta baju gamis dewasa dan anak-anak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp10.000.000. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Teluk Nibung. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/16/IV/2025/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU, tertanggal 4 April 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, sambil menawarkan barang hasil curiannya, termasuk celana baru.

Tak ingin buruan lepas, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rinaldi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, Fanny alias Pani mengakui perbuatannya.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rinaldi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *