MEDAN I METROSERGAI.com –
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan sidak harga beras di sejumlah titik di Kota Medan.
Tiga lokasi dipantau, dua di antaranya pasar modern di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Marendal, serta satu pasar tradisional di Simpang Limun.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan aturan pemerintah.
“Hasil pemantauan, harga beras premium di semua lokasi masih sesuai ketentuan, yakni Rp15.400 per kilogram,” ujarnya.
Namun, tim menemukan penyimpangan pada penjualan beras medium di salah satu retail modern.
Beras medium dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, padahal berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.
“Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail segera menyesuaikan harga. Ke depan, pengecekan akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran,” tegas AKP Marbintang.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menekankan bahwa retail modern maupun pedagang dapat mengajukan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) melalui Bulog.
“Dengan memanfaatkan program SPHP, retail maupun pengecer yang memiliki NIB bisa memperoleh beras medium sesuai harga ketentuan.
Hal ini penting agar ketersediaan beras terjaga dan harga tetap stabil,” jelasnya.
Satgas Pangan Polda Sumut memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, demi melindungi masyarakat dari beban harga yang melebihi HET.(mps)