Kesehatan

BPJS Kesehatan Sergai Sosialisasikan Program JKN kepada Personel Polres Sergai

×

BPJS Kesehatan Sergai Sosialisasikan Program JKN kepada Personel Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan kesehatan terus dilakukan.

Kali ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (30/4/2026) siang.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini dimonitor oleh personel Sat Intelkam Polres Sergai dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif hingga selesai pukul 16.15 WIB.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan peserta, di antaranya Waka Polres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, SH, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, SH.

Kabag Logistik AKP R. A. Z. Simamora, SH, Kepala BPJS Kesehatan Sergai Yumiarti, personel Polres Sergai, Bhayangkari, serta para Pegawai Harian Lepas (PHL).

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Waka Polres Sergai.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula permohonan maaf dari Kapolres Sergai yang tidak dapat hadir karena tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Selain itu, pihak panitia juga menyampaikan permohonan maaf kepada BPJS Kesehatan atas pengunduran waktu kegiatan.

Mengingat sebelumnya personel baru saja menyelesaikan simulasi Sispam Kota.

Dalam sesi interaktif, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan penting, seperti manfaat penggunaan aplikasi Mobile JKN.

Cara pendaftaran, serta kriteria masyarakat yang dapat menjadi peserta JKN.

Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap layanan berbasis digital di era modern.

Kepala BPJS Kesehatan Sergai, Yumiarti, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara, sedangkan JKN adalah program yang dihasilkan.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum JKN mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34.

Serta diperkuat melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Program JKN bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *