Namun, kekhawatiran tersebut kini berkurang setelah Pemko Medan memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Wagimin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kepedulian Pemko Medan, khususnya Wali Kota Medan, terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan berisiko tinggi seperti dirinya.
“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarganya. Dengan adanya program ini, para pekerja informal kini memiliki payung perlindungan saat menjalankan tugas sehari-hari di lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, program tersebut merupakan komitmen Pemko Medan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal persampahan melalui sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha.
Melalui dukungan UNDP dan PT Cola Company, telah didata 305 penyelamat lingkungan di TPA Terjun. Sejak 2 Juni, mereka telah menyelamatkan 432 ton sampah bernilai ekonomi, termasuk 321 ton sampah plastik.
“Harapannya dengan keberadaan kawan-kawan penyelamat lingkungan ini, sampah yang masih bernilai guna, yang masih mempunyai nilai ekonomi, bisa sama-sama kita selamatkan untuk menjadi rezeki kita,” ujar Melvi.
Melvi menambahkan, TPA Terjun memiliki luas 13,8 hektare dengan timbunan sekitar 1,3 juta ton sampah dan menerima 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari. Melalui program tersebut, 150 penyelamat lingkungan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.***












