Polhukam

Enam Kali Beraksi, Residivis Pencuri Sepeda Motor di Binjai Selatan Akhirnya Diringkus Polisi

×

Enam Kali Beraksi, Residivis Pencuri Sepeda Motor di Binjai Selatan Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku DS,” ungkap AKP Hotdiatur Purba.

Dari pemeriksaan awal, DS mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kali.

Statusnya sebagai residivis juga terungkap dalam proses interogasi tersebut.

Pelaku turut menyebutkan sejumlah lokasi yang pernah menjadi sasaran aksinya, di antaranya Jalan Batar dan Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Saat ini, DS telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu helai celana panjang berbahan jeans, satu pasang sandal, serta sebuah topi berwarna abu-abu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminalitas untuk beraksi di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Call Center 110 Polres Binjai.

Kami siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” tegas AKBP Bimo Moernanda.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *