Ia memaparkan empat pilar utama yang harus menjadi landasan tata kelola pemerintahan.
Keempat pilar tersebut meliputi kepatuhan hukum dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas pengelolaan anggaran dan pengamanan aset daerah.
Pengawasan yang efektif untuk mencegah penyimpangan, serta integritas aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
Kajati Sumut juga mengingatkan bahwa korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan pelanggaran hukum, tetapi turut mencerminkan lemahnya kualitas tata kelola pemerintahan.
Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini, sebelum penyimpangan terjadi.
Menurutnya, praktik korupsi dapat menimbulkan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
Selain mengurangi efektivitas program pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Korupsi juga berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), merusak kepercayaan masyarakat, menurunkan daya tarik investasi, hingga meningkatkan risiko hukum bagi pejabat yang bersangkutan.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk membangun komitmen bersama melalui penguatan sistem pemerintahan, penerapan pengawasan yang efektif, serta keteladanan dari setiap pimpinan instansi.
Polres Sergai Dukung Pencegahan Korupsi
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Workshop Integritas Aparatur.
Sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Forkopimda dan seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurutnya, kehadiran kepolisian bersama kejaksaan dan pemerintah daerah merupakan wujud komitmen bersama dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan anggaran pembangunan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.












