Jakarta – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pada hari ini (16/1/25), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus besar yang melibatkan tersangka ZR, seorang pejabat hukum ternama.
Proses serah terima ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Selatan, sebagai langkah lanjutan menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Tersangka dalam Fokus: Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Tersangka ZR, yang memiliki latar belakang hukum dan pendidikan tinggi.
Diduga terlibat dalam kasus permufakatan jahat yang mencakup tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Perkara ini berkaitan langsung dengan upaya manipulasi dalam penanganan kasus hukum Terpidana Ronald Tannur, yang sebelumnya telah menarik perhatian publik.
ZR kini menghadapi ancaman hukum berat dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang didakwakan kepada tersangka mencakup:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur larangan memberi sesuatu kepada pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan tambahan jo. Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. Pasal 5 ayat (1) terkait pemberian suap kepada pejabat negara dengan unsur permufakatan jahat, sebagaimana diatur dalam UU yang sama.
3. Pasal 12B, yang menyoroti gratifikasi yang diterima dalam penyelenggaraan tugas sebagai pejabat publik.
Langkah-Langkah Hukum yang Dilakukan
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, pihak Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dengan Nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025.
Selain itu, terhadap tersangka ZR telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dengan Nomor PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025.