Jakarta – METROSERGAI.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah kembali menjadi sorotan.
Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tersangka korporasi besar, yakni PT Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Penyelidikan berfokus pada periode 2018 hingga 2020, di mana dugaan penyimpangan tata kelola timah diduga merugikan negara.
Pemeriksaan saksi-saksi dianggap sebagai langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta baru dan melengkapi pemberkasan kasus.
Empat orang yang diperiksa dalam kasus ini memiliki peran signifikan dalam struktur tata kelola PT Timah Tbk dan perusahaan terkait.
Berikut adalah profil singkat para saksi:
1. AT, Staf Legal and Compliance yang menjabat sejak Januari 2024 hingga saat ini, diharapkan memberikan keterangan seputar kebijakan hukum dan kepatuhan yang diterapkan perusahaan.
2. AS, seorang karyawan PT Timah Tbk, yang diduga memiliki informasi penting mengenai pelaksanaan operasional tata niaga timah.
3. RFS, Wakil Kepala P2P (Perencanaan dan Pengendalian Produksi) PT Timah Tbk, yang memiliki akses terhadap data perencanaan produksi dan pengendalian output perusahaan.
4. MA, Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka, yang kemungkinan mengetahui secara langsung aspek operasional dan logistik dalam kegiatan perusahaan.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya.
Kejaksaan Agung mencatat, ada indikasi kuat bahwa mekanisme tata kelola yang dijalankan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini memunculkan potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian dalam proses perencanaan, pengelolaan, hingga pemasaran komoditas timah.