JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan perannya dalam menangani kejahatan terorganisir lintas negara terkait eksploitasi sumber daya alam.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, dalam sebuah paparan bertajuk “Peran dan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam”.
Acara ini berlangsung di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Jakarta, dalam rangka kunjungan studi ekskursi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Charles Darwin University (CDU), Australia.
Tugas dan Peran Kejaksaan dalam Perlindungan Sumber Daya Alam
Dalam paparannya, JAM-Datun menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan yang merusak lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab yang luas, meliputi:
1. Penegakan Hukum di Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung bertugas mengidentifikasi, menyelidiki, dan menuntut pelanggaran hukum yang melibatkan eksploitasi hutan, lahan, dan sumber daya alam lainnya.
2. Koordinasi Antar-Lembaga
Sebagai upaya efektif dalam menindak kejahatan, Kejaksaan bersinergi dengan kementerian terkait dan lembaga lainnya guna memastikan kelancaran proses penegakan hukum.
3. Pemulihan Hak Negara
Salah satu fokus utama adalah mengembalikan aset negara yang telah digunakan secara ilegal, seperti lahan hutan yang dirampas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
4. Pelaporan Terpadu kepada Presiden
Setiap perkembangan, tantangan, dan hasil penanganan kasus dilaporkan secara langsung kepada Presiden untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Langkah Nyata Kejaksaan
Berbagai langkah konkret telah dilakukan Kejaksaan untuk mengatasi permasalahan di sektor ini.
Di antaranya adalah:
Pembentukan Satuan Tugas Khusus
Kejaksaan membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara.
Satgas ini difokuskan pada penanganan kasus besar seperti perusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, hingga kejahatan lingkungan lainnya.