BKAD Sumut juga memaparkan rincian capaian PAD dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk pajak daerah, target yang ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun dengan realisasi Rp3,5 triliun atau 56,59%.
Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 51,23%, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 65%, dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp141 miliar dari target Rp147 miliar. Sementara itu, Pajak Rokok terealisasi sebesar 50%.
Pada sektor retribusi daerah, dari target Rp243 miliar telah terealisasi Rp165 miliar atau 67,96%. Capaian tersebut menjadi salah satu bagian yang terus dievaluasi untuk memastikan target penerimaan daerah hingga akhir tahun dapat tercapai.
Sementara itu, PAD yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui BUMD ditargetkan sebesar Rp407 miliar. Hingga 22 September 2026, realisasinya mencapai Rp325 miliar atau 79,7%.
Di antaranya, PT Bank Sumut telah menyetorkan dividen/kontribusi sebesar Rp265 miliar dari target Rp350 miliar. Selain itu, terdapat realisasi 100% pada pos BUMD Bank Sumut sebesar Rp45,5 miliar, sedangkan PT PPSU telah mencapai realisasi 103,23% atau Rp6,9 miliar.
Pemprov Sumut berharap evaluasi berkala dan pengawasan ketat yang dilakukan Tim Optimalisasi dapat mempercepat pencapaian target penerimaan. Dengan koordinasi dan langkah bersama seluruh OPD serta BUMD, target pendapatan daerah pada akhir tahun anggaran 2026 diharapkan dapat tercapai secara maksimal. **












