Burhanuddin mengungkapkan bahwa pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2026 saat ini ditetapkan sebesar Rp20 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun, menurutnya, alokasi tersebut masih jauh dari kebutuhan riil.
Keterbatasan anggaran diperkirakan berdampak signifikan terhadap penanganan perkara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di tingkat pusat, penanganan perkara diprediksi menurun hingga 55 persen, sementara di daerah penurunannya bisa mencapai 75 persen.
Selain itu, Burhanuddin menyoroti minimnya anggaran pada program dukungan manajemen, khususnya pada pos belanja pegawai, belanja operasional, dan belanja nonoperasional.
Salah satu persoalan utama adalah belum terakomodasinya gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Mengingat anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, sementara anggaran penanganan perkara pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun anggaran berjalan.(mka)












