METROSERGAI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Apakah Hasto akan langsung ditahan usai pemeriksaan?
“Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Hasto menyandang status tersangka dalam dua kasus terkait di KPK, yakni dugaan suap PAW Harun Masiku serta perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun, yang hingga kini masih buron.
Dalam dugaan suap PAW, Hasto diduga sempat menemui Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang telah berstatus tersangka sebagai penerima suap. Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa Hasto terlibat dalam membantu Harun Masiku melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Hasto: Saya Akan Penuhi Panggilan KPK
Hasto Kristiyanto menyatakan akan hadir memenuhi panggilan KPK. Ia memastikan dirinya taat hukum dan siap memberikan keterangan.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Namun, KPK hingga saat ini belum menerima konfirmasi resmi terkait kehadiran Hasto. “Untuk hari Senin, apakah sudah ada konfirmasi? Sejauh ini belum ada informasi ke kami, mungkin ke penyidiknya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Gugat Status Tersangka
Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut diajukan dengan nomor register 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel pada Jumat (10/1/2025).
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto sebagai pemohon, dengan KPK sebagai termohon. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.