Polhukam

Mediasi Kasus Kekerasan Siswa SMPN 1 Pegajahan Belum Temui Kesepakatan, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Problem Solving di Kantor Camat

×

Mediasi Kasus Kekerasan Siswa SMPN 1 Pegajahan Belum Temui Kesepakatan, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Problem Solving di Kantor Camat

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan dua siswa SMPN 1 Pegajahan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan dan pihak sekolah memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Camat Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (22/9/2026).

Mediasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa itu melibatkan sesama siswa SMPN 1 Pegajahan, yakni Novita Anggraini sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan dan Zahra sebagai korban.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersama keluarga masing-masing diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan.

Menyampaikan permintaan maupun harapan, serta mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri B. Simamora, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026), membenarkan adanya kegiatan problem solving tersebut.

Menurutnya, mediasi merupakan salah satu langkah awal dalam menangani persoalan secara humanis, terutama ketika permasalahan melibatkan anak-anak.

“Pelaksanaan problem solving ini merupakan bagian dari upaya penanganan awal dan penyelesaian masalah secara humanis di wilayah hukum Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, pihak pelaku bersama keluarga menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.

Mereka juga meminta maaf kepada pihak korban dan memohon agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, pihak pelaku menyatakan kesediaannya untuk membantu menanggung biaya pengobatan korban.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan akhir.

Salah satu kendala yang masih harus dibicarakan kedua pihak berkaitan dengan nominal biaya pengobatan atau ganti rugi yang belum disepakati bersama.

Sementara itu, pihak korban menyampaikan sejumlah permintaan.

Di antaranya meminta agar korban mendapatkan pendampingan berupa trauma healing untuk membantu proses pemulihan pascakejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *