Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Pemkab Sergai berharap proses pemberian izin perceraian bagi ASN dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Setiap ASN yang mengajukan izin perceraian juga akan mendapatkan pembinaan serta kesempatan menempuh upaya perdamaian sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum.
“Apabila perceraian harus ditempuh sebagai jalan terakhir, seluruh prosesnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tetap menjunjung tinggi martabat dan hak masing-masing pihak,” tegas Bang Wiwik.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memberikan perhatian terhadap pembinaan kehidupan keluarga ASN.
Menurutnya, keluarga yang harmonis menjadi modal penting dalam membentuk aparatur yang profesional dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sei Rampah atas komitmennya membangun sinergi dengan Pemkab Sergai.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menjalani proses perceraian.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten, memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Asri Handayani, SHI, ME beserta jajaran, Ketua TP PKK Kabupaten Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya.
Ketua DWP Sergai Ny. Mafa Yanny Suwanto Nasution, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(mcs)












