METROSERGAI.COM, Medan – Korban Penipuan dan Penggelapan, May Mulyana, melalui Penasihat Hukumnya, M.Hendra S.H.,M.H. mempertanyakan profesionalitas Penyidik/Juper (Juru Periksa) Polres Tebing Tinggi.
Bagaimana tidak! Kasus delik aduan yang telah diajukan korban May Mulyana pada 09 Desember 2024 lalu, hingga Agustus 2026 ini, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Selama hampir 2 tahun ini, Pihak Penyidik Polres Tebing Tinggi tak kunjung menetapkan Tersangka seorang oknum polisi berinisial PS dan seorang teman wanitanya berinisial AWL, sementara dugaan kuat tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan secara terencana terhadap May Mulyana sejauh ini sudah mampu difaktakan bukti buktinya.
Dalam keterangan Persnya di Medan, Kamis (06/08/2026) di Kantor Pengacara MHR, Jalan Sisingamangaraja, Medan, menjelaskan, May Mulyana, selaku korban penipuan dan penggelapan, mulanya berencana merintis usaha gula pada 2024 lalu, dan mencoba mencari seseorang yang bisa menyediakan, menjual partai besar gula sebanyak 10 ton.
Nah, momen ini justru dimanfaatkan PS, yang diketahui sebagai aparat polisi aktif dan berpangkat Brigadir, mengiming-imingi, menjanjikan bahwa dia mampu menyediakan gula dengan partai besar melalui seorang kenalan distributor gula yang berlokasi di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Melalui distributor tersebut, gula yang dibutuhkan May Mulyana nantinya dapat segera dijemput di toko distributor tersebut.
Guna menjalankan aksinya tersebut, PS mengajak 2 orang teman wanitanya, AWL dan N guna membujuk korban agar bersedia pergi bersama ke Kota Tebing Tinggi.
Karena itu pada tanggal 9 Desember 2024, mereka bersama saksi saksi yang mendampingi lainnya berangkat ke Tebing Tinggi, tepatnya di Toko Sembiring yang beralamat di Jalan Sutomo.
Dengan gaya yang meyakinkan, PS mengatakan bahwa dirinya dan AWL sudah lama memasok gula kepada para konsumen melalui Toko Sembiring tersebut, baik itu dalam partai besar maupun kecil.
Guna lebih meyakinkan korban May Mulyana, PS dan AWL, mendesak korban agar segera mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke nomor rekening seseorang. PS dan AWL beralasan bahwa gula yang dibutuhkan May Mulyana siap untuk dimuat ke dalam unit truk, karenanya PS dan AWL minta agar uang 150 juta tersebut agar segera ditransfer ke rekening BRI atas nama Tony Prasetya,” urai M.Hendra SH.,M.H sembari memperlihatkan bukti transfer tersebut.












