Daerah

Kasus Mengendap Selama Hampir 2 Tahun, Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi

×

Kasus Mengendap Selama Hampir 2 Tahun, Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Korban penipuan dan penggelapan, May Malyana (Bertopi), melalui Penasehat Hukum M.Hendra SH MH, minta agar Penyidik Polres Tebing Tinggi tunjukkan profesionalitas dalam tangani perkara penipuan penggelapan.(Ist)

Sesaat kemudian, PS dan AWL memberitahu May Mulyana, bahwa atas nama rekening Tony Prasetya tidak bisa lagi dihubungi sehingga gula tidak dapat dimuat ke truk, karenanya May Mulyana menjadi kecewa sekaligus curiga dan karena tidak mau terperdaya dengan akal bulus itu, May Mulyana meminta keduanya untuk bertanggung jawab atas raibnya uang 150 juta milik May Mulyana sekaligus meminta keduanya ikut hari itu juga membuat Laporan Kepolisian di Polres Tebing Tinggi, hingga akhirnya dapat diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/511/XII/2024/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pada 09 Desember 2024.

Setelah beberapa bulan berlalu kemudian PS dan AWL kembali didesak oleh May Malyana, untuk bertanggung jawab atas raibnya uang sebesar 150 juta tersebut, namun PS tidak bersedia bertemu langsung dengan May Mulyana, PS hanya mendelegasikan pertemuan dengan AWL saja.

Meski telah bertemu dan berbicara langsung dengan AWL, May Mulyana tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang senilai 150 juta atau solusi hukum apapun.

“Dari kronologis ini sudah jelas delik pidananya sangat kuat. Siapa pelaku utama Penipuan Penggelapan, siapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut atau turut serta, jelas sudah sangat gamblang diketahui untuk ditangani. Jika sudah didapatkan fakta hukum adanya unsur bujuk rayu dari pelaku, unsur tipu muslihat, unsur nilai kerugian, adanya korban yang dirugikan, ini artinya sudah terpenuhi unsur-unsur dugaan Pasal Penipuan dan Penggelapannya yang saat ini diatur pada Pasal 492 dan Pasal 486 (dahulu diatur dalam Pasal 378/372 KUHPidana), Undang-undang Nomor 1 tahun 2023,” tegas M.Hendara S.H.,M.H. kepada Awak media.

“Yang menjadi pertanyaan kita, sudah terang benderang kronologi hukumnya, unsur-unsur pasalnya, keterangan Pelapor maupun Terlapor berikut saksi saksi pendukung juga sudah final diperiksa, lantas mengapa hingga detik ini Agustus 2026, perkara penipuan dan penggelapan tidak mendapat titik terang, yaitu belum ada penetapan siapa tersangkanya. Yang dilihat, dirasakan dan terjadi sejauh ini hanyalah berkutat pada proses pemanggilan saksi-saksi,” yaitu PS dan AWL yang statusnya masih dikatakan sebagai saksi saksi, urai M.Hendra S.H., M.H. lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *