Daerah

Kasus Mengendap Selama Hampir 2 Tahun, Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi

×

Kasus Mengendap Selama Hampir 2 Tahun, Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Korban penipuan dan penggelapan, May Malyana (Bertopi), melalui Penasehat Hukum M.Hendra SH MH, minta agar Penyidik Polres Tebing Tinggi tunjukkan profesionalitas dalam tangani perkara penipuan penggelapan.(Ist)

Menurut M.Hendra S.H.,M.H, hal ini tentunya sangat lucu dan menggelikan dimana seyogianya Brigadir PS dan AWL sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini juga menjadi pertanyaan kita, mengapa oknum polisi tersebut (PS, red) masih berstatus saksi. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya jadi bingung, teori hukum apa yang dipakai oknum Penyidik Polres Tebing Tinggi hingga tidak menjadikan PS, AWL dan N menjadi tersangka untuk ditangkap sekaligus dilakukan penahanan. Itu yang kita pertanyakan sekarang ini. Ada apa ini ? dimana profesionalitas kepolisian khususnya dalam hal ini Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkhusus Penyidik maupun Kasatnya?” katanya.

Yang lebih mengenaskan, May Mulyana selaku korban penipuan penggelapan dan tim Penasihat Hukumnya juga tidak pernah diajak atau diikut sertakan dalam gelar perkara sebagaimana layaknya tahapan awal penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Semestinya juga Penasihat Hukum dan korban turut dimintai hadir, dilibatkan dalam proses hukum gelar perkara.

“Biar di situ kita buka-bukaan dan saling argumentasi hukum. Dimana kendalanya, itupun kalau memang ada. Sementara menurut keyakinan hukum kami tidak ada kendala hukum sama sekali,” kata M.Hendra S.H.,M.H, yang ada hanyalah tuntutan komitmen profesionalitas hukum kepada pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Dan bahkan yang paling kita sayangkan juga, beberapa waktu lalu, pihaknya selaku tim Penasihat Hukum mencoba menghubungi Penyidik/Juper Polres Tebing Tinggi, tapi tidak diangkat telponnya sama sekali, semata-mata guna menegakan keadilan sekaligus mengklarifikasi sejauh mana perkembangan perkara korban May Mulyana.

Kantor Pengacara MHR sebelumnya juga telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 20 April 2026 kepada pihak Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang inti mempertanyakan perihal luar biasa lambannya proses penanganan perkara no LP/B/511/XII/2024/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pada 09 Desember 2024, sekaligus meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *