Berbagai catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD dipastikan akan menjadi instrumen penting dalam pengendalian pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan ke depan.
Lebih lanjut, Bobby menegaskan tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh seluruh jajaran pemerintahan dalam mengeksekusi anggaran perubahan.
Pertama, tidak boleh ada program yang terlambat akibat lemahnya koordinasi. Kedua, tidak boleh ada anggaran yang sia-sia tanpa manfaat. Ketiga, tidak boleh ada pelayanan masyarakat yang terganggu akibat rendahnya komitmen penuntasan program.
“Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2026 akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui tahapan evaluasi sebelum resmi ditetapkan dan diberlakukan menjadi Peraturan Daerah (Perda).**












