Dengan hanya bermodalkan KTP dan ponsel, uang dapat cair dalam hitungan menit.
Sayangnya, di balik kemudahan ini tersembunyi berbagai risiko yang mengintai:
1. Bunga Tinggi dan Riba
Sebagian besar pinjol menerapkan bunga tinggi yang dalam Islam dikategorikan sebagai riba, yaitu tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman.
Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
2. Penagihan Tidak Manusiawi
Kasus penagihan pinjol seringkali melibatkan ancaman, penghinaan, hingga pelanggaran privasi.
Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengedepankan akhlak mulia dan kehormatan manusia.
3. Hutang yang Membengkak
Sistem bunga dan denda keterlambatan sering membuat jumlah hutang terus bertambah, bahkan melebihi kemampuan bayar.
Akibatnya, banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diakhiri.
Etika Berhutang dalam Islam: Prinsip yang Wajib Dipatuhi
Agar terhindar dari bahaya hutang, Islam menetapkan panduan dan prinsip yang jelas:
1. Niat yang Baik dan Kemampuan Membayar
Berhutang hanya diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk memenuhi gaya hidup atau keinginan konsumtif. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa meminjam harta orang lain dengan niat untuk melunasinya, maka Allah akan membantunya.” (HR. Bukhari).
2. Menghindari Transaksi Riba
Pinjaman yang mengandung riba harus dihindari karena merugikan dan bertentangan dengan syariat.
Dalam Islam, riba tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak keberkahan harta.
3. Dokumentasi Hutang
Islam sangat menganjurkan pencatatan hutang secara tertulis dan disaksikan oleh pihak ketiga untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282).