MEDAN – METROSERGAI.com – Perang melawan narkoba di Sumatera Utara terus digencarkan! Dalam kurun waktu sepekan.
Mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya berhasil mengungkap hampir seratus kasus narkotika.
Sebanyak 127 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba pun berhasil diamankan.
Dari total tersangka yang diringkus, sebanyak 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam membongkar sindikat narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini pun terbilang signifikan.
Polda Sumut mengamankan 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, serta 12 batang pohon ganja.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang terkait aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai senilai Rp 13.463.000, 36 unit handphone dan tablet, serta 16 timbangan digital dan 18 alat hisap bong yang sering digunakan pengguna narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari barang haram ini,” ujar Kompol Siti Rohani.
Tak hanya menindak para pelaku, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan laju peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.