Polhukam

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Pelaku Dibekuk Ditressiber

×

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Pelaku Dibekuk Ditressiber

Sebarkan artikel ini

Ia mengirimkan bukti transfer yang telah diedit agar korban yakin transaksi kendaraan benar-benar berlangsung.

Adapun tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil penipuan.

“Penyidik menemukan rangkaian komunikasi yang telah dirancang sedemikian rupa agar korban percaya.

Bahkan para pelaku menggunakan bukti transfer palsu yang dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan,” jelasnya.

Akibat aksi sindikat tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah dua kali melakukan transfer ke rekening yang telah disiapkan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler.

Enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol. Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar memiliki literasi digital yang baik.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi.

Agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat.

Maupun media sosial, terutama jika berkaitan dengan permintaan transfer uang.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang menggiurkan.

Pastikan setiap informasi telah diverifikasi sebelum melakukan transaksi.

Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesannya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *