Polhukam

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Pornografi Berbasis AI, Pelaku Edit Foto Korban Lalu Peras dengan Akun Palsu

×

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Pornografi Berbasis AI, Pelaku Edit Foto Korban Lalu Peras dengan Akun Palsu

Sebarkan artikel ini

Sebaliknya, penggunaan AI untuk menyerang privasi, kehormatan, maupun martabat seseorang merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas.

“Artificial Intelligence memiliki banyak manfaat jika digunakan secara bertanggung jawab.

Namun ketika dimanfaatkan untuk membuat konten pornografi atau merugikan orang lain, kami akan menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM.

Serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang berisi konten hasil manipulasi AI.

Ditressiber Polda Sumut juga memastikan akan terus memperkuat patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital.

Mulai dari penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Kami berkomitmen menjaga ruang digital tetap aman.

Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Bayu.

Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data maupun foto pribadi di media sosial.

Jika menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.

Masyarakat diminta segera melapor ke Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut.

Dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, diiringi edukasi kepada masyarakat.

Agar semakin bijak, cerdas, dan aman dalam memanfaatkan teknologi digital,” pungkasnya.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *