Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kendati demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.
Penanganan perkara dilakukan secara tegas, objektif, profesional dan transparan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Sergai juga menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang benar-benar dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Maka kesepakatan tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, Polres Sergai menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sembari tetap memberikan perlindungan terhadap hak dan keselamatan anak sebagai korban.(hps)












