Menurutnya, penindakan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
AKP Bringin Jaya juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, SUT dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.(hps)












